kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

Perusahaan Obat Amerika Menggugat Komisi Banding


Senin, 18 Januari 2010 / 11:18 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gilead Sciences Inc, perusahaan farmasi asal Amerika, menggugat putusan Komisi Banding Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang menolak pendaftaran merek obat Viread. Gilead menggugat Komisi Banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut adalah buntut kekesalan Gilead atas penolakan pendaftaran merek obat bagi penderita AIDS ini oleh Ditjen HAKI. Ditjen HAKI berdalih, Viread punya kesamaan pokok dengan merek Viraat milik CV Abadi Jaya yang terdaftar terlebih dulu, 8 Januari 2004. Atas penolakan Ditjen HAKI itu, Gilead mengajukan banding ke Komisi Banding pada 8 Mei 2009, tapi kandas. Komisi Banding juga menolak permohonan pendaftaran merek Viread.

Akhirnya, Gilead membawa perkara ini ke Pengadilan Niaga. "Kami keberatan dengan putusan Komisi Banding yang keliru menafsirkan persamaan pokok merek Viread dengan Viraat," kata Agus Tribowo Sakti, Minggu (17/1). Agus bersikeras bahwa kedua merek obat berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×