kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Perusahaan Obat Amerika Menggugat Komisi Banding


Senin, 18 Januari 2010 / 11:18 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gilead Sciences Inc, perusahaan farmasi asal Amerika, menggugat putusan Komisi Banding Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang menolak pendaftaran merek obat Viread. Gilead menggugat Komisi Banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut adalah buntut kekesalan Gilead atas penolakan pendaftaran merek obat bagi penderita AIDS ini oleh Ditjen HAKI. Ditjen HAKI berdalih, Viread punya kesamaan pokok dengan merek Viraat milik CV Abadi Jaya yang terdaftar terlebih dulu, 8 Januari 2004. Atas penolakan Ditjen HAKI itu, Gilead mengajukan banding ke Komisi Banding pada 8 Mei 2009, tapi kandas. Komisi Banding juga menolak permohonan pendaftaran merek Viread.

Akhirnya, Gilead membawa perkara ini ke Pengadilan Niaga. "Kami keberatan dengan putusan Komisi Banding yang keliru menafsirkan persamaan pokok merek Viread dengan Viraat," kata Agus Tribowo Sakti, Minggu (17/1). Agus bersikeras bahwa kedua merek obat berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×