kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan masih sulit ikuti struktur skala upah


Minggu, 22 Oktober 2017 / 17:30 WIB
Perusahaan masih sulit ikuti struktur skala upah


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat besok, Senin (23/10). Tindakan ini berdasarkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah yang diundangkan pada Maret 2017 lalu. Ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hingga saat ini, Kemnaker belum bisa memberi kepastian berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan regulasi struktur dan skala upah. "Kami sedang dalam proses pendataan perusahaan yang sudah menerapkan struktur dan skala upah," ungkap Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani.

Bagi pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah nantinya akan diberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 12 melalui dua tahap, yakni teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Teguran tertulis diberikan sampai dua kali teguran masing-masing untuk jangka waktu 15 hari terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban," jelas Adriani, Minggu (22/10).

Sementara untuk pembatasan kegiatan usaha meliputi dua hal, yakni pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyanto mengungkapkan, kunci sukses penerapan struktur dan skala pengupahan ada pada peningkatan produktivitas pekerja. Selain itu, perlu adanya best practices dari perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki struktur skala upah dan sukses melaksanakannya.

Menurut Hariyanto, pengusaha di tingkat menengah dan atas belum bisa siap 100% untuk saat ini. "Ada sekitar 300.000 perusahaan, dalam waktu satu tahun tidak mungkin siap semua," katanya.

Tingkat kesulitan terjadi di perusahaan lama, misalnya yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun. "Struktur skala upah ini harus disusun berdasarkan keahlian dan masa kerja, itu kalau variabelnya cuma dua, jadi bagi perusahaan tersebut perlu waktu untuk menyusun secara benar dan tepat agar tidak menimbulkan keresahan baru," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×