Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Crown Porcelain, perusahaan apartemen Crown Executive saat tengah menghadapi sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan kepailitan ini diajukan oleh salah satu perusahaan rekanannya yakni PT Structural Precast Concrete Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Rio T Simanjuntak, Structural Precast memohonkan pailit Crown Porcelin lantaran perusahaan itu memiliki utang yang telah jatuh tempo terkait pemborongan pekerjaan jalan dan jembatan di Daan Mogot guna kepentingan proyek apartemen Crown.
Melalui gugatannya No.20 tertanggal 10 Maret 2010, Crown Porcelin memiliki kewajiban utang yang belum diselesaikan berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan jalan dan jembatan di Daan Mogot No.001/SPP/SPCI-CP/V/08 tertanggal 13 Mei 2008 sebesar Rp 3,4 miliar. "Utang itu terdiri dari utang pokok sebesar Rp 2,5 miliar dan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp 814 juta," katanya Kamis (6/5).
Crown Porcelin melalui kuasa hukumnya Suhendra Asido Hutabarat menegaskan pihaknya tidak mengakui adanya utang yang ditudingkan Structural Precast. "Ini persoalan prestasi dari pekerjaan yang dari kami tidak memenuhi," paparnya.
Selain itu, dalam perjanjian pekerjaan jalan dan jembatan tercantum klausul arbitrase. Sehingga harus diselesaikan melalui mekanisme arbitrase (BANI).
"Perjanjian kerjasama dan bukan perjanjian utang piutang tentu tidak bersifat sederhana sehingga penyelesaina arbitrase diperlukan untuk permasalah yang bersifat rumit," jelasnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News