Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak masalah dengan pemberlakuan sanksi bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban biodiesel 20% (B20). Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi badan usaha yang akan dikenakan sanksi.
Bagi badan usaha yang tidak menjalankan ketentuan B20 sanksinya mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Untuk denda, pelanggar diharuskan membayar Rp 6.000 per liter.
“Menurut saya tidak apa, mau diberlakukan pun tidak apa," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat ditemui di Kantor Kemko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/9).
Nicke mengatakan, ketentuan mengenai sanksi memang sudah diatur sebelum aturan ini diterbitkan pada 1 September lalu sehingga memang perlu diberlakukan. Pengenaan sanksi ini, menurut Nicke, bisa memacu semua pihak, termasuk Pertamina, untuk patuh menjalankan kebijakan B20.
“Tidak apa jalankan saja agar semuanya kemudian menjadi lebih semangat untuk menjalankan perbaikan," katanya.
Ia menambahkan, Pertamina dalam hal ini terus menjalankan penyaluran B20 sebagaimana yang diamanatkan pemerintah. Namun, hambatan masih ada, dimana di beberapa daerah ada keterlambatan penyaluran B20 karena kendala distribusi.
"Itu nanti case by case-nya akan dibahas, mana yang karena kemarin baru PO di awal, maka masih butuh waktu tiga minggu dan lainnya kami jalankan terus saja," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News