Reporter: Ayu Utami Larasati, Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke stasium pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjelang kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi. Pasalnya, terjadi peningkatan konsumsi BBM pada dua bulan pertama yang telah mencapai 12% di atas realisasi konsumsi pada periode yang sama tahun lalu.
Realisasi penyaluran BBM selama dua bulan pertama 2012 telah mencapai 7,02 juta kiloliter atau 18,79% dari kuota yang ditetapkan untuk Pertamina dalam APBN 2012. Realisasi tersebut lebih tinggi 755.000 kiloliter dari periode yang sama tahun lalu, yaitu 6,26 juta kiloliter.
Lonjakan konsumsi tertinggi terutama terjadi pada premium yang mencapai 14%, yaitu dari 3,81 juta menjadi 4,35 juta kiloliter. Adapun realisasi penyaluran solar mencapai 2,4 juta kiloliter atau lebih tinggi 12% dibandingkan dua bulan pertama 2011.
Jika melihat tren bulanan, baik premium dan solar mengalami kenaikan konsumsi yang tinggi mulai Januari, yaitu masing-masing 12% dan 9% di atas realisasi periode yang sama pada 2011. “Namun, realisasi penyaluran pada Februari menunjukkan tren penaikan itu semakin tinggi, yaitu masing-masing 17% untuk premium dan 15% untuk solar,” kata Mochamad Harun, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam siaran pers, Minggu (12/3).
Kendati penyaluran terus melonjak, Pertamina memastikan stok BBM secara nasional dalam posisi aman. Hingga akhir Februari stok BBM nasional rata-rata mencapai 23,5 hari, dengan stok premium 18 hari, solar 24 hari, dan kerosene 77 hari.
Harun menyatakan, Pertamina telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kepolisian, serta Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi aksi pembelian berlebih untuk tujuan penimbunan menjelang kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi ditetapkan.
"Bagaimana pun, aksi penimbunan sangat merugikan, selain karena mengurangi hak konsumen lain aksi tersebut juga berisiko bagi keselamatan lingkungan sekitar terkait dengan sifat BBM yang mudah terbakar," ujarnya.
Pertamina juga telah memerintahkan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk mengimplementasikan aturan ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi. Aturan tersebut seperti pelarangan penjualan melalui jeriken, kecuali kepada masyarakat yang jauh letaknya dari SPBU,. Itu pun dengan syarat adanya surat rekomendasi dari Kepolisian dan atau Pemerintahan Daerah setempat.
Namun, harus diakui untuk implementasi aturan tersebut kerap terkendala terkait dengan risiko yang harus dihadapi oleh operator SPBU yang bersinggungan langsung dengan masyarakat konsumen. “Untuk itu, koordinasi dengan Kepolisian sangat diperlukan agar ketentuan tersebut bisa berjalan,” tuturnya.
Pertamina juga menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU hanya terbatas pada kuota yang sudah ditetapkan, berapapun adanya permintaan tambahan kuota yang diajukan. “Kami tegaskan bahwa Pertamina tidak akan melayani permintaan tambahan kuota harian oleh SPBU karena berapapun BBM bersubsidi disalurkan, pasti akan habis dan kami sangat mengkhawatirkan hal itu hanya dimanfaatkan untuk aksi penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Harun.
Masyarakat juga diharapkan agar tidak melakukan pembelian berlebih dan secara proaktif ikut berpartisipasi mencegah aksi penimbunan. Masyarakat dapat melaporkan aksi penimbunan kepada Kepolisian, Pemerintah Daerah, BPH Migas ataupun melalui Contact Center Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News