kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertamina Lepas dari Gugatan Golden Spike


Kamis, 09 Juli 2009 / 10:30 WIB
Pertamina Lepas dari Gugatan Golden Spike


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Pertamina dan anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energy, kini bisa tersenyum lebar. Selasa (7/7) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan PT Golden Spike Energy Indonesia, sebuah perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi yang juga merupakan mitra Pertamina.

Golden Spike telah bermitra dengan Pertamina sejak tahun 1989. Kedua perusahaan ini bekerjasama dengan membuat perusahaan patungan atau joint operation body (JOB) bernama Pertamina - Golden Spike Indonesia Ltd. Perusahaan ini mengelola secara bersama Blok Raja Pendopo di Sumatra Selatan.

Pangkal masalah yang membuat kemitraan itu terganggu bermula dari langkah Pertamina yang mengganti seorang General Manager JOB Pertamina - Golden Spike Indonesia Ltd. bernama Tasyat pada tahun ini. Sebelumnya, Tasyat dipercaya memimpin proyek patungan ini. Ternyata, Golden Spike tidak sreg dengan langkah yang diambil Pertamina itu. Lantaran itu, mereka menggugat ke pengadilan.

Dalam gugatannya, Golden Spike memandang, sang pengganti Tasyat, yakni Djoko Martianto, merupakan orang yang diajukan oleh Pertamina Hulu yang baru terlibat dalam proyek ini pada tahun 2008. Golden Spike menilai, Pertamina Hulu belum mengetahui kondisi secara utuh kegiatan eksplorasi emas hitam yang sudah dilakukan selama 20 tahun lebih.

Di sisi lain, saat masih menjadi komandan proyek ini, Tasyat sudah cukup banyak menorehkan prestasi. Antara lain, ia berhasil meningkatkan produksi minyak mentah yang awalnya cuma 20 juta barel per tahun, kini sudah bisa mencapai 69 juta barel per tahun. Ia juga berhasil menemukan lokasi penambangan baru yang sudah bisa dieksplorasi.

Dengan beragamnya prestasi Tasyat itu, Golden Spike jelas keberatan dengan langkah penggantian mendadak yang diambil Pertamina itu.

Sayang, semua argumen Golden Spike mentah di pengadilan. Ketua Majelis hakim yang memimpin kasus ini, Nani Indrawati bilang, PN Jakarta Pusat tak berhak menangani perkara ini. "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang untuk mengadili gugatan ini, makanya gugatan ini kami tolak," ucapnya.

Alasan sang hakim sederhana saja. Pergantian jabatan di JOB Pertamina - Golden Spkie Indonesia Ltd. ternyata melalui Surat Keputusan (SK) dari Direktur Energi dan Migas PT Pertamina. Seharusnya, ini perkara yang menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, objek perkaranya adalah produk dari pejabat negara. "Ini sesuai dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara,” tandas Nani.

Sayang, menanggapi kekalahan kliennya itu, kuasa hukum Golden Spike, Muchtar Lutfi enggan berkomentar. "Saya belum tahu, karena saya masih sakit," elaknya di ujung sambungan telepon.

Sementara Ali Mundakir, Juru Bicara Pertamina Hulu Energy mengatakan, pergantian posisi sebuah proyek kerjasama dua perusahaan adalah hal yang biasa. Menurutnya, masalah penggantian itu sudah dikonsultasikan dengan Golden Spike. Pertamina Hulu juga sudah melakukan prosedur standar sesuai aturan. “Sebenarnya, kami juga tidak mau ribut-ribut karena sudah bekerja sama lama,” ujarnya.

PT Pertamina berharap, sengketa di pengadilan ini tak mengganggu hubungan baik. "Pergantian pimpinan proyek itu sudah sah," kata Juru Bicara Pertamina Basuki Trikora Putra. Ia berharap Golden Spike mau menyelesaikan perkara di PTUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×