kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Perpres terbit, e-commerce punya payung hukum


Jumat, 11 Agustus 2017 / 09:52 WIB
Perpres terbit, e-commerce punya payung hukum


Reporter: Agatha Claudia Pascal | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  Peraturan Presiden (Perpres) mengenai e-commerce sudah disahkan. Perpres mengenai Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019 atau roadmap e-commerce ini bertujuan untuk memberikan petunjuk serta langkah-langkah bagi industri yang berkaitan dengan ekonomi digital.

Sebelumnya pada 21 Juli 2017 Perpres ini telah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan disahkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyampaikan, roadmap e-commerce ini mencakup beberapa program, di antaranya mengenai pendanaan, Sumber Daya Manusia (SDM), logistik, cyber security, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, perpajakan, dan Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.

Dalam Perpres tersebut juga berisi mengenai kebijakan dari pemerintah tentang kebijakan apa yang harus dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan program dari roadmap e-commerce. Ada 31 inisiatif yang tertuang di dalam Perpres tersebut.

Pada 2020 pemerintah memiliki target nilai ekonomi digital sebesar Rp 130 miliar. Dengan adanya Perpres Roadmap e-commerce diharapkan dapat mendorong pencapaian target tersebut.

Saat ini e-commerce yang ada di Indonesia belum memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga belum ada pajak yang dapat diterapkan untuk para perusahaan asing Over The Top (OTT) ini. Perusahaan asing OTT tersebut diharapkan untuk membuka BUT melalui kantor penghubung. Meskipun diwakilkan pajak tetap akan di kenai pajak kepada kantor perwakilan tersebut.

Dengan memiliki BUT di Indonesia, ini juga akan memudahkan bagi pelayanan kepada pelanggan (customer service). Di lain sisi pelanggan bisa mendapatkan hak, kewajiban dan percaya karena memiliki dasar hukum yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×