Reporter: Asep Munazat Zatnika, Handoyo, Herlina KD | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sepertinya tak berjalan mulus. Padahal, draf calon beleid itu kini kabarnya sudah masuk ke meja Presiden. Maklum, pemerintah belum satu suara untuk menerbitkan beleid ini.
Buktinya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) justru memandang penerbitan Perpres yang mengatur pengendalian harga kebutuhan pokok ini tidak perlu dilakukan. Alasan dia, pengendalian harga barang sebaiknya diserahkan ke mekanisme pasar. "Ini kan ekonomi pasar. Tidak semua akan langsung teratur begitu ada Perpres," ujar dia, akhir pekan lalu.
Menurut JK, saat terjadi kenaikan harga barang di pasar, peran pemerintah cukup melakukan intervensi pasar sehingga pasokan bisa terjaga. Dengan begitu, harga barang bisa ditekan turun.
Pengamat Pertanian dari Universitas Lampung Bustanul Arifin menambahkan, seharusnya pengaturan harga kebutuhan pokok diserahkan ke mekanisme pasar. "Tapi negara harus memantau dan ikut mengelola," ungkap dia kepada KONTAN kemarin.
Menurut Bustanul, pengaturan harga kebutuhan pokok tak perlu dilakukan selama pemerintah bisa menjamin stabilitas harga di pasar. Caranya, kata Bustanul, pemerintah harus memperkuat Dewan Ketahanan Pangan yang bertugas mengawal upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, termasuk menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok.
Kendalikan spekulan
Pengamat perdagangan dari Universitas Padjajaran Ina Primiana bilang, perdagangan barang kebutuhan pokok bisa diserahkan ke mekanisme pasar dengan syarat terjadi persaingan sempurna di pasar. Tapi, "Yang terjadi di Indonesia selama ini banyak intervensi di pasar yang dilakukan oleh pemain besar sehingga pemerintah harus turun tangan," ungkapnya.
Karenanya, kata Ina, pemerintah perlu menerbitkan Perpres untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok. Tujuannya untuk menjaga alur perdagangan barang pokok dari hulu ke hilir demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat banyak.
Makanya, Ina bilang, dalam Perpres itu nantinya pemerintah harus mencantumkan sanksi bagi pedagang atau spekulan di pasar yang melakukan praktik perdagangan yang tidak sehat demi keuntungan pribadi.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bilang, Perpres pengendalian harga barang kebutuhan pokok menjadi salah satu instrumen pengendali stabilitas harga barang. Untuk memastikan tak ada spekulan yang bermain di pasar, Kementerian Perdagangan akan bekerjasama dengan beberapa pihak yakni kepolisian, Kejaksaan Agung dan Badan Intelijen Negara (BIN) .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News