Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Revisi ini adalah upaya untuk mempercepat proses pengadaan tanah seiring bakal berlakunya Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tahun depan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji mengatakan revisi ini hanya akan mencakup dua pasal yakni 120 dan 121.
Khusus pasal 121, poin yang sebelumnya mengatur bahwa institusi yang memerlukan tanah bisa membeli tanah langsung pada masyarakat tanpa lewat panitia pengadaan tanah maksimal hanya 1 hektare (ha), diperluas menjadi 5 ha.
"Dengan cara ini, pengadaan tanah bisa lebih cepat dan pembangunan bisa lebih lancar," katanya, Kamis (24/4).
Revisi beleid ini bakal bermanfaat bagi sejumlah institusi seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bisa membeli tanah masyarakat untuk keperluan transmisi listrik. Mantan Jaksa Agung ini mengatakan bahwa penerapan ini akan menguntungkan semua pihak, baik institusi maupun masyarakat.
Adapun, BPN telah menyiapkan diri dengan membentuk Deputi khusus yang menangani pengadaan tanah untuk kepentingan publik ini.
Selain pasal 121, ada pasal 120 yang akan dipertegas yakni mengenai sumber dana biaya operasional dalam pengadaan tanah ini.
Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan revisi Perpres ini harus bisa memperjelas dana APBN dan APBD yang digunakan untuk pengadaan tanah.
Nantinya sumber dana APBN bisa dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan dana APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. "Revisi ini hanya bagian kecil, tapi yang terpenting UU pengadaan tanah bisa diterapkan tahun depan," ujarnya.
Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera meneken revisi Perpres ini dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News