Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang resmi diterbitkan hari ini.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi untuk menyiapkan pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Baca Juga: Danantara: Tak Ada Rencana Setor Rp 120 T ke APBN, Keuntungan Akan Diinvestasikan
"Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Kamis (8/10/2026)
Menurut Nezar, pengaturan biaya tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh pendapatan yang layak sekaligus mendapatkan perlindungan dari risiko saat menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Komdigi juga akan mengatur mekanisme pembentukan harga oleh platform. Ketentuan tersebut akan mencakup aspek akuntabilitas dan transparansi agar pembentukan biaya jasa dapat dipertanggungjawabkan.
"Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform," kata Nezar.
Nezar menambahkan, pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Baca Juga: DPR Setujui 5 Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2026-2031
Komdigi akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) sebagai aturan pelaksana dalam waktu dekat. Besaran biaya jasa pengantaran yang akan ditetapkan belum disampaikan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi digital, termasuk transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
Perpres tersebut juga membagi kewenangan pengaturan kepada kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














