kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Perpres Bandara Kulonprogo diteken presiden


Senin, 30 Oktober 2017 / 10:38 WIB


Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan bandar udara (bandara) baru di Kulonprogo, Yogyakarta. Untuk itu, pemerintah menugaskan PT Angkasa Pura I (persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandara baru di Kulonprogo. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi DI Yogyakarta.

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2017 itu menyebutkan, penugasan kepada AP I untuk membangun dan mengoperasikan bandara baru di Kulonprogo meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengusahaan dan pemeliharaan.

Dalam melaksanakan penugasan ini, "PT Angkasa Pura I (persero) dapat bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik," bunyi pasal 5a beleid yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet Minggu (29/10). Selain itu, Angkasa Pura I juga diperbolehkan untuk melibatkan pengusaha daerah yang memenuhi syarat dan klasifikasi untuk ikut serta menggarap proyek ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×