kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Perpres Bandara Kulonprogo diteken presiden


Senin, 30 Oktober 2017 / 10:38 WIB
Perpres Bandara Kulonprogo diteken presiden


Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan bandar udara (bandara) baru di Kulonprogo, Yogyakarta. Untuk itu, pemerintah menugaskan PT Angkasa Pura I (persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandara baru di Kulonprogo. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi DI Yogyakarta.

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2017 itu menyebutkan, penugasan kepada AP I untuk membangun dan mengoperasikan bandara baru di Kulonprogo meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengusahaan dan pemeliharaan.

Dalam melaksanakan penugasan ini, "PT Angkasa Pura I (persero) dapat bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik," bunyi pasal 5a beleid yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet Minggu (29/10). Selain itu, Angkasa Pura I juga diperbolehkan untuk melibatkan pengusaha daerah yang memenuhi syarat dan klasifikasi untuk ikut serta menggarap proyek ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×