kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpres Bandara Kulonprogo diteken presiden


Senin, 30 Oktober 2017 / 10:38 WIB
Perpres Bandara Kulonprogo diteken presiden


Reporter: Herlina KD | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan bandar udara (bandara) baru di Kulonprogo, Yogyakarta. Untuk itu, pemerintah menugaskan PT Angkasa Pura I (persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandara baru di Kulonprogo. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.98 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi DI Yogyakarta.

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2017 itu menyebutkan, penugasan kepada AP I untuk membangun dan mengoperasikan bandara baru di Kulonprogo meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengusahaan dan pemeliharaan.

Dalam melaksanakan penugasan ini, "PT Angkasa Pura I (persero) dapat bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik," bunyi pasal 5a beleid yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet Minggu (29/10). Selain itu, Angkasa Pura I juga diperbolehkan untuk melibatkan pengusaha daerah yang memenuhi syarat dan klasifikasi untuk ikut serta menggarap proyek ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×