Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu berisi sejumlah poin. Antara lain, masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan terdampak pembangunan nasional diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali.
Berikutnya, tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan mempunyai tugas tambahan. Yakni merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti bagi masyarakat terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) atau non proyek strategis nasional.
Baca Juga: Masa Depan Indonesia 2024: Modernisasi Ekonomi dan Pemerataan Melalui Infrastruktur
Selanjutnya, kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali.
Ketua umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai, terbitnya Perpres 78/2023 seolah-olah membuat pemerintah mudah melakukan penggusuran terhadap masyarakat demi pembangunan proyek.
Trubus khawatir, pemberian uang dan/atau permukiman kembali hanya sebagai formalitas tanpa memperhatikan kualitas, besaran, lokasi maupun keberlangsungan hidup warga setelah dipindah karena penggusuran.
"Jangan sampai muncul kemiskinan baru karena pindah tempat dan hilangnya mata pencaharian masyarakat," ujar Trubus saat dihubungi Kontan, Jumat (29/12).
Senada, Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung meminta implementasi beleid tersebut harus dikawal bersama agar tidak merugikan masyarakat yang terkena penggusuran.
Implementasi juga mesti dilakukan untuk mencegah oknum menyelewengkan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali yang mestinya didapat masyarakat.
"Mereka yang tersisih sebaiknya tidak merasa tersisih, tetapi adalah pihak yang pertama diuntungkan oleh sistem tersebut," kata Lisman.
Baca Juga: Perpres 78/2023 Terbit, Atur Penanganan Dampak Sosial Pembangunan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, terbitnya Perpres 78/2023 untuk menjamin masyarakat terdampak pembangunan mendapat relokasi rumah atau permukiman kembali yang layak.
Suyus menyatakan, setiap penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali, akan memperhatikan kelangsungan pekerjaan warga terdampak.
"Semaksimal mungkin akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat," ujar Suyus kepada Kontan, Jumat (29/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News