kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpanjangan izin FPI belum bisa dikeluarkan, ini kata Mahfud MD


Jumat, 29 November 2019 / 13:36 WIB
Perpanjangan izin FPI belum bisa dikeluarkan, ini kata Mahfud MD
ILUSTRASI. Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat terbatas Menkopolhukam bersama Menag dan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga: Kemendagri sebut ada 10 syarat wajib bagi FPI untuk memperpanjang SKT ormas

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama. Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang. "Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga: Mendagri sebut permohonan perpanjangan izin organisasi FPI sedang diurus

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad. Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam. Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×