kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permohonan dikabulkan, Ratna Sarumpaet bebas bersyarat


Kamis, 26 Desember 2019 / 15:00 WIB
Permohonan dikabulkan, Ratna Sarumpaet bebas bersyarat
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet ajukan banding

Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018. "Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial. Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.

Baca Juga: Tak ajukan banding, Ratna Sarumpaet terima vonis dua tahun penjara

Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong. Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×