kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Permintaan hewan kurban tahun ini naik 5% menjadi 1,5 juta ekor


Rabu, 25 Juli 2018 / 18:02 WIB
Permintaan hewan kurban tahun ini naik 5% menjadi 1,5 juta ekor
ILUSTRASI. PERMINTAAN KAMBING KURBAN


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) memprediksikan permintaan hewan kurban untuk Idul Adha tahun ini akan akan naik 5%. Untuk memenuhi tambahan ini, Kemtan telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan juga dengan pengusaha feedloter untuk pasokan daging sapi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan I Ketut Diarmita menjelaskan, tahun ini kebutuhan hewan kurban diperkirakan akan menjadi 1,5 juta ekor atau naik 5% dari tahun sebelumnya. Ia merinci, hewan kurban tersebut terdiri dari sapi sebanyak 462.339 ekor, kerbau sebanyak 10.344 ekor, kambing sebanyak 793.052 ekor dan domba sebanyak 238.853 ekor.

"Untuk mengantisipasi kebutuhan ini, Ditjen PKH sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di seluruh provinsi, sehingga kebutuhan hewan tersebut dijamin seluruhnya dapat dipenuhi dari ternak lokal," kata Ketut kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7).

Kemudian, untuk menghindari risiko penyakit menular, Ditjen PKH telah memberntuk tim pemantau hewan kurban yang akan melakukan pengawasan. Tak hanya itu, untuk mengantisipasi kebutuhan daging sapi segar di pasar pada periode hari raya tersebut, kebutuhan tersebut bakal disuplai dari sapi bakal siap potong di kandang feedloter.

Hingga tanggal 20 Juli 2018, stok sapi bakalan yang siap potong mencapai 30.170 ekor. Sementara, stok sapi bakalan yang sedang digemukkan sebanyak 140.344 ekor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×