kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Perlu revisi Permenaker Nomor 6/2016 jika pemberian THR tahun ini ditunda


Senin, 20 April 2020 / 17:04 WIB
Perlu revisi Permenaker Nomor 6/2016 jika pemberian THR tahun ini ditunda
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Menunggu Kepastian THR


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengusulkan agar pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini ditunda pemberiannya menjadi Desember 2020 dan/atau pembayaran THR diberikan 50% terlebih dahulu dan sisanya perusahaan mencicilnya. Pengusahan mengusulkan hal itu karena sebagian besar cash flow perusahaan terganggu akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan menilai jika usulan itu direalisasikan pemerintah, maka Kementerian Ketenagakerjaan perlu merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Wacana penundaan pembayaran THR mengemuka, begini respons serikat buruh

"Permenaker 6/2016 perlu direvisi kalau mau seperti itu," kata Hadi saat dihubungi, Senin (20/4).

Hadi juga mengatakan, tidak ada istilah mencicil THR dalam Permenaker 6 tahun 2016. Setiap perusahaan harus memberikan THR 7 hari sebelum hari raya dan THR yang diberikan dalam bentuk tunai. "Tidak boleh dalam bentuk barang, harus dalam bentuk uang," kata dia.

Lebih lanjut Hadi menilai, jika terdapat penundaan pemberian THR atau pemberian THR yang 50% terlebih dahulu dan perusahaan mencicil sisanya, akan berdampak pada masyarakat. Yakni menurunnya daya beli masyarakat.

Baca Juga: Pengusaha usulkan pemerintah talangi THR lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×