Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengusulkan agar pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini ditunda pemberiannya menjadi Desember 2020 dan/atau pembayaran THR diberikan 50% terlebih dahulu dan sisanya perusahaan mencicilnya. Pengusahan mengusulkan hal itu karena sebagian besar cash flow perusahaan terganggu akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan menilai jika usulan itu direalisasikan pemerintah, maka Kementerian Ketenagakerjaan perlu merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca Juga: Wacana penundaan pembayaran THR mengemuka, begini respons serikat buruh
"Permenaker 6/2016 perlu direvisi kalau mau seperti itu," kata Hadi saat dihubungi, Senin (20/4).
Hadi juga mengatakan, tidak ada istilah mencicil THR dalam Permenaker 6 tahun 2016. Setiap perusahaan harus memberikan THR 7 hari sebelum hari raya dan THR yang diberikan dalam bentuk tunai. "Tidak boleh dalam bentuk barang, harus dalam bentuk uang," kata dia.
Lebih lanjut Hadi menilai, jika terdapat penundaan pemberian THR atau pemberian THR yang 50% terlebih dahulu dan perusahaan mencicil sisanya, akan berdampak pada masyarakat. Yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca Juga: Pengusaha usulkan pemerintah talangi THR lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News