kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perlakukan khusus pemerintah untuk Ditjen Pajak


Rabu, 24 Desember 2014 / 12:42 WIB
Perlakukan khusus pemerintah untuk Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Cara menurunkan tekanan darah tinggi antara lain dengan olahraga teratur, kurangi asupan kalium dll


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berjanji akan memberikan perlakuan khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) guna mampu memenuhi target penerimaan pajak Rp 1.600 triliun tahun depan.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan bahwa perlakukan khusus tersebut berupa pemberian fleksibilitas kepada Ditjen Pajak. "Tahap awal kita masih fokus tetap memperkuat kelembagaan Dirjen Pajak. Kita sebut Dirjen Pajak plus. Di mana ada 4 fleksibilitas yaitu SDM (sumberdaya manusia), remunerasi, penganggaran, dan pembenahan organisasi," ujar Agus, Jakarta, Rabu (24/12).

Lebih lanjut, kata dia, saat ini Kemenkeu sedang berfikir bagaimana caranya agar fleksibilitas Dirjen Pajak tersebut tidak menabrak peraturan yang ada. Misalnya dalam hal SDM, Agus menuturkan bahwa fleksibilitas SDM berkaitan mengenai perekrutan pengawasan di Ditjen Pajak. Diharapkan, dengan adanya fleksibilitas penerimaan pegawai tersebut maka kinerja direktorat bisa semakin baik.

Sementara itu, fleksibilitas anggaran bertujuan supaya akan lebih banyak lagi dana alokasi yang ditujukan untuk pembangunan kantor baru sebagai salah satu penunjang kinerja kinerja. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan membentuk kerjasama dengan instansi penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menindak para pelanggar pajak. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×