Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permohonan izin (PE) ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta makin menarik.
Sejumlah saksi yang dihadirkan sejauh ini dinilai belum mampu mengungkapkan adanya perbuatan melawan hukum.
Praktisi hukum Hotman Sitorus mengatakan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan sejauh ini tak terbukti sehingga tuduhan korupsi terhadap terdakwa terbantahkan.
“Jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PTS. Maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi,” ujar Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11).
Baca Juga: Realisasi Anggaran PEN Mencapai 61,6% dari Pagu Sebesar Rp 455,62 Triliun
Hotman mengutip keterangan salah satu saksi yakni Direktur PT Triputra Agro Persada Sutedjo Halim. Dalam kesaksiannya Sutedjo mengatakan penyebab kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran adalah akibat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah, dan bukan ekspor CPO yang berlebihan.
Sutedjo mengakui, ada disparitas harga yang signifikan, antara nilai keekonomian dengan HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Dan ini menyebabkan selisih yang cukup tinggi antara harga produksi minyak goreng dengan HET di pasaran.
Tak hanya itu, menurut Sutedjo, tingginya harga CPO di dunia serta proses distribusi dan logistik yang bermasalah juga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng. Salah satu penyebab tingginya harga minyak sawit mentah di dunia yakni akibat perang antara Ukraina dan Rusia.
Demikian juga, Hotman mengutip keterangan Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo yang mengungkapkan bahwa pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit.
Baca Juga: Terkuak, Bankman-Fried, Orang Tuanya & Eksekutif FTX Borong Properti Mewah di Bahama
"Vitha juga menegaskan bahwa tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran," tegas Hotman.
Menurut Hotman, dalam setiap pidana korupsi, setidaknya harus ada unsur; Perbuatan melawan hukum, Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan Memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Tanpa ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada korupsi. Tanpa ada kerugian keuangan negara juga tidak ada korupsi. Tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News