kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjalanan sebelum dan setelah masa larangan mudik diperketat, ini rinciannya


Jumat, 23 April 2021 / 04:01 WIB
Perjalanan sebelum dan setelah masa larangan mudik diperketat, ini rinciannya
ILUSTRASI. Satgas Penanganan Covid-19 merilis sejumlah aturan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Gunakan Duitnya untuk Investasi

7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 

8. Pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia diimbau dilakukan bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut sifatnya wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. 
Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. 

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

Selanjutnya: Pemerintah perketat mobilitas jelang larangan mudik, ini kata PHRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×