kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perhatian! Ini aturan baru naik pesawat dari Kemenhub


Jumat, 02 April 2021 / 06:17 WIB
Perhatian! Ini aturan baru naik pesawat dari Kemenhub
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. Aturan ini mulai berlaku 1 April 2021. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. Aturan ini mulai berlaku 1 April 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 Maret 2021. 

Seperti apa ketentuannya?

Disebutkan, ketentuan perjalanan orang atau penumpang dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni: 

Baca Juga: Berlaku di bandara, stasiun, terminal dll, ini aturan perjalanan terbaru per 1 April

- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan 

- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan 

- Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat 

Baca Juga: Inilah aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang berlaku mulai 1 April

Para penumpang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni: 

- Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu  pengambilan maksimal 1 X 24 jam 

- Penerbangan dari dan ke daerah lain: Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum berangkat. 




TERBARU

[X]
×