Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. E-Commerce asing yang beroperasi di Indonesia kini wajib memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan 13 Mei 2020 lalu.
Adapun Permendag tersebut bernomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Tren belanja di Bukalapak melonjak 10% jelang Lebaran
Dalam Pasal 15 Ayat 1 disebutkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang memenuhi kriteria tertentu wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.
Kriteria e-commerce asing yang wajib memiliki kantor perwakilan di Indonesia adalah yang sudah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 (seribu) konsumen dalam periode satu tahun dan atau telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode satu tahun.
Baca Juga: Empat kategori belanja naik empat kali lipat di platform Shopee Indonesia
Peraturan ini akan efektif pada enam bulan kedepan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 13 Mei 2016. Sehingga pada 13 Desember 2020 e-commerce asing wajib memiliki kantor di Indonesia. Adapun yang merupakan e-commerce asing adalah Shopee (Tencent), Lazada (Alibaba), Ali Express (alibaba), JD.ID (JD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News