Reporter: Bernadette Christina Munthe | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap enam kapal ilegal di perairan Laut Natuna, Selasa (16/8). Enam kapal tersebut berasal dari Vietnam dan Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Syarin Abdulrahman mengatakan, kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin usaha perikanan dan penangkapan ikan. Menurutnya, kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap terlarang yang pukat harimau dan pukat cincin.
Pada saat ditangkap, penyidik KKP mendapatkan barang bukti berupa 400 kg ikan campuran dan satu unit alat tangkap pukat harimau. "Mereka menggunakan modus baru, yaitu dioperasikan bersamaan oleh dua kapal untuk menjaring ikan dengan lebar jaring 50 meter hingga 100 meter," katanya, Jumat(19/8)
Pada 2011 ini sudah tertangkap 73 kapal ilegal yang terdiri dari 34 kapal dari Vietnam, 21 kapal dari Indonesia, tujuh dari Malaysia, enam kapal dari Taiwan, tiga kapal dari Filipina, satu dari Thailand dan satu dari Hongkong.
Pada 2008 lalu ditangkap 242 kapal ikan asing ilegal yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 650 miliar. Sementara pada 2009 ditangkap 67 kapal asing yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 180 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News