kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perangi investasi bodong berkedok koperasi, Kemenkop gandeng Bareskrim dan BIN


Rabu, 06 Februari 2019 / 15:21 WIB
Perangi investasi bodong berkedok koperasi, Kemenkop gandeng Bareskrim dan BIN


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) mengakui banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan penipuan investasi berkedok koperasi. Terbaru, Kemkop UKM mengandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) guna mengatasi koperasi bodong.

"Tterdapat mencapai 79.543 unit Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam di Indonesia. Suka atau tidak suka, koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam amat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab", ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM Suparno dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2).

Sementara, Direktur Analisa dan Forensik Siber BIN Linardi Utama menjelaskan, pihaknya bertugas mendeteksi awal kejahatah di bidang siber yang memiliki dampak berskala nasional. Ia menghimbau pelaku koperasi dan UKM menyadari pentingnya pengamanan data agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan siber. Sebab lokasi pelaku kejahatan siber itu tidak hanya di dalam negeri saja, juga banyak tersebar di luar negeri.

Linardi meyakini bahwa bisnis koperasi di Indonesia akan bertransformasi ke era digital ekonomi. Lanjut dia ada beberapa modus kejahatan siber yang bisa terjadi di seluruh dunia. Seperti penyebaran virus, spam, trojan, ransom, phising, hingga terkuat adalah hacking. Sedangkan kasus paling banyak di Indonesia adalah modus phising, dimana pelaku kejahatan siber mencuri akun target. Biasanya mereka membuat website perusahaan palsu, biasanya website perbankan, untuk mengelabui si korban.

Menurut Linardi, pelaku kejahatan siber biasanya amat terencana, bertahap mengincar calon korban, dan sistematis. Sehingga, sulit dilacak keberadaannya. Oleh karena itu, pelaku koperasi harus menyadari dan tahu akan ancaman tersebut, harus tahu aset yang harus dilindungi, dan paham apa kelemahan yang dimiliki.

Sementara penyidik senior dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Dam Wasiadi mengatakan, ketika kejahatan siber terjadi maka yang bisa menjadi korban Itu bisa koperasi atau masyarakat umum. Ia menyebut, masyarakat harus waspada ada beberapa penipuan dan kejahatan bermodus siber, seperti lelang online, saham online, online banking, sms banking, pemasaran berjenjang online, kejahatan internet.

Dam mengakui, untuk mengungkap kasus kejahatan siber bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, selain selalu menggunakan proxy, pelaku juga memakai hosting di luar negeri. "Bagi Polri ini ibarat main petak umpet. Kita harus memiliki mitra dan jaringan dengan polisi di seluruh dunia. Tapi, walau pun mereka kerap menggunakan nama anonim, kami mampu menangkap pelaku kejahatan siber. Diantaranya, payment card fraud", tutur Dam.

Suparno menyebut saat ini, sudah ada 13 Kementerian/Lembaga yang masuk dalam jajaran Satgas Waspada Investasi, termasuk Bareskrim Mabes Polri. Untuk mencegah money laundry, Suparno bilang sudah bekerjasama dengan PPATK.

Pihaknya mewajibkan koperasi untuk melapor bila menerima dana dalam jumlah besar yang diduga dalam transaksi mencurigakan. Juga Badan nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) agar koperasi tidak dijadikan sebagai wadah pendanaan terorisme di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×