kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.249   -46,00   -0,28%
  • IDX 7.205   -17,51   -0,24%
  • KOMPAS100 1.049   -6,38   -0,60%
  • LQ45 808   -2,91   -0,36%
  • ISSI 232   -0,94   -0,41%
  • IDX30 419   -2,46   -0,58%
  • IDXHIDIV20 491   -2,78   -0,56%
  • IDX80 118   -0,58   -0,49%
  • IDXV30 119   -1,70   -1,40%
  • IDXQ30 135   -0,40   -0,30%

Perangi Covid-19, Indonesia dapat dua pinjaman dengan nilai US$ 1 miliar dari AIIB


Selasa, 23 Juni 2020 / 12:41 WIB
Perangi Covid-19, Indonesia dapat dua pinjaman dengan nilai US$ 1 miliar dari AIIB
ILUSTRASI. Corona di Indonesia


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), lembaga keuangan multilateral yang dipelopori China, setuju memberikan pinjaman sebesar US$ 1 miliar kepada Indonesia untuk memerangi pandemi virus corona.

Selasa (23/6), AIIB mengatakan, pinjaman tersebut akan diberikan dalam dua skema. Pinjaman pertama sebesar US$ 750 juta, yang merupakan pembiayaan bersama dengan Asian Development Bank (ADB). 

Dana dari pinjaman pertama ini akan mendukung proyek yang dilakukan guna mendukung ekonomi bisnis dan rumah tangga yang rentan setelah adanya pandemi virus corona. Selain itu, dana ini juga akan digunakan untuk meningkatkan sistem kesehatan dalam negeri. 

Baca Juga: Utang pemerintah di luar negeri per Maret Rp 2.553 triliun, kini bertambah lagi

Sementara itu, untuk pinjaman kedua sebesar US$ 250 juta. Pinjaman ini merupakan pembiayaan bersama dengan World Bank. 

Dana dari pinjaman kedua ini akan digunakan untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam melakukan pengujian virus corona hingga perawatan terhadap pasien positif corona.

Asal tahu saja, kedua pinjaman ini merupakan bagian dari fasilitas pendanaan yang dianggarkan AIBB yang mencapai US$ 10 miliar untuk membantu sektor publik dan swasta guna memerangi virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×