kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peran swasta di proyek listrik perlu dioptimalkan


Senin, 06 Maret 2017 / 22:52 WIB
Peran swasta di proyek listrik perlu dioptimalkan


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Peran swasta dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan masih sangat diperlukan walau pemerintah sudah memberikan kendali penuh ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, meski peran PLN ditambah namun PLN tidak bisa bekerja sendirian. Keterlibatan swasta menjadi kunci penting dalam penyediaan listrik, seperti dalam proyek 35 ribu megawatt (MW). 

Apalagi investasi untuk membangun pembangkit dan infrastruktur kelistrikan lainnya sangat besar. "Investasi sampai US$ 120 miliar, tentunya swasta paling tidak dibutuhkan. Separuh dari total investasi itu kan diharapkan dari swasta, US$ 50 miliar sampai US$ 60 miliar," ujarnya, Rabu (1/3). Untuk itu perlu adanya skema kerjasama yang bisa dilakukan PLN melalui anak perusahaan untuk mengoptimalisasi peran swasta. 

Apalagi dalam aturan baru, ada kewajiban bagi PLN membeli listrik atau membangun infrastruktur listrik bersama swasta walau PLN harus memiliki saham dominan  paling tidak 51%. Dengan keharusan bagi PLN memiliki saham pengendali, maka kebutuhan modal yang  akan dikeluarkan PLN  semakin besar. Ini juga yang menuurt Fabby, akan mengurat keuangan negara. "Jadi kalau misalkan nilainya US$ 1 miliar, PLN harus menyediakan 51%," katanya.

Seperti diketahui pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017. Dalam aturan baru itu peran PLN ditambah untuk mengoptimalisasi pembangunan pembangkit listrik di Tanah Air.

Peneliti Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi menambahkan, ada kesan selama ini PLN  tidak kooperatif dengan swasta, walau PLN memiliki keterbatasan finansial dalam menyediakan listrik. Itu dibuktikan dengan banyaknya daerah di luar Pulau Jawa yang defisit pasokan listrik.

Menurut Ali, banyak perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) yang bisa diberdayakan  mencapai target pembangunan listrik. "Harus ada regulasi yang bisa mengakomodasi penjualan listrik ke PLN, atau regulasi yang mengatur soal harga," katanya.

Selain itu banyak pembangkit listrik swasta di kawasan-kawasan industri di Tanah Air yang bisa dioptimalkan perannya dalam menyuplai pasokan listrik. Walau kemampuan listrik mereka tak seberapa, namun jika PLN konsisten mengumpulkan kelebihan listrik itu, program penyediaan listrik akan bisa dicapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×