kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peradi luncurkan sertifikat Pro Bono, apa itu?


Minggu, 11 Juni 2017 / 21:00 WIB
Peradi luncurkan sertifikat Pro Bono, apa itu?


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) meluncurkan logo Pro Bono Certified (sertifikat pro bono). Peluncuran logo dilakukan pada akhir masa tugas Ketua Umum PBH PERADI periode 2014-2017, Rivai Kusumanegara. Rivai mengatakan, logo Pro Bono Certified ini nantinya akan dicantumkan pada Sertifikat Pro Bono.

Anggota PERADI yang telah menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat miskin (Pro Bono), lanjut Rivai, akan mendapatkan setifikat yang tertera logo Pro Bono Certified.

"Logo tersebut dapat dicantumkan pada brosur, website, kartu nama advokat yang telah menjalankan Pro Bono, dan kiranya merupakan citra positif dalam menjalankan profesi advokat," kata Rivai dalam rilis ke KONTAN akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, logo ini merupakan apresiasi PERADI terhadap anggotanya yang telah menjalankan program Pro Bono. Selain itu, kantor-kantor hukum nantinya tidak saja memajang logo sertifikasi luar negeri, tapi juga mencantumkan logo Pro Bono Certified yang diterbitkan PERADI.

Menurut Rivai, memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin merupakan tugas mulia advokat PERADI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010.

"Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 mengatur setiap advokat PERADI dianjurkan melakukan Pro Bono sedikitnya atau minimal 50 jam per tahun," ujar Rivai.

Seluruh anggota PERADI bisa langsung memberikan Pro Bono dan melaporkannya kepada PBH PERADI setempat, atau meminta penunjukan dari PBH PERADI setempat dengan mengisi formulir yang telah disediakan. "Saat ini, PBH PERADI telah memiliki 42 cabang di seluruh Indonesia dan setiap tahunnya PBH PERADI mendata anggota PERADI yang melakukan Pro Bono untuk diterbitkan Sertifikat Pro Bono," kata Rivai.

Setelah peluncuran logo Pro Bono Certified, Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Thomas E. Tampubolon, melantik jajaran pengurus PBH PERADI periode 2017-2020.

PBH Peradi merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 dan bertugas mengelola pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin (Pro Bono). Saat ini, jumlah seluruh anggota PERADI mencapai 40 ribu advokat dan tersebar di seluruh Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×