kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.538   -26,00   -0,17%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Per Kamis (3/3), Nilai Harta Bersih dari Program Pengampunan Sukarela Rp 23,01


Kamis, 03 Maret 2022 / 11:03 WIB
Per Kamis (3/3), Nilai Harta Bersih dari Program Pengampunan Sukarela Rp 23,01
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki bulan ke tiga, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih dikenal alias program Tax Amnesty Jilid II kian bertambah.

Tercatat, pada Kamis (3/3), sudah ada 18.840 Wajib Pajak (WP) yang mendaftar program tersebut. Dari jumlah seluruh peserta itu, telah terbit sebanyak 21.123 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

“Nilai harta bersih (dari peserta PPS per 3 Maret) mencapai Rp 23,01 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak https://pajak.go.id/PPS pada Kamis (3/3).

Baca Juga: Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Hingga Juni, Ini Pilihan Tarifnya

Total aset peserta tax amnesty jilid II ini terdiri dari Rp 20,15 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp 1,42 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, perolehan pajak penghasilan (PPh) dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp 1,86 triliun.

Adapun,  terdapat Rp 1,43 triliun yang diinvestasikan. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×