kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelidikan Terhadap Indosurya Inti Finance Dimulai, Berapa Aset yang Bisa Diincar?


Selasa, 07 Februari 2023 / 15:43 WIB
Penyelidikan Terhadap Indosurya Inti Finance Dimulai, Berapa Aset yang Bisa Diincar?
ILUSTRASI. Kepolisian memulai penyelidikan terhadap PT Indosurya Inti Finance alias Indosurya Finance


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru. Meskipun vonis bebas telah didapat Henry Surya, kepolisian kini justru membuka penyelidikan atas laporan baru mengenai kasus ini.

Sedikit berbeda, penyelidikan kali ini terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait juga menyeret PT Indosurya Inti Finance yaitu penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan para saksi, termasuk pengurus dari Indosurya Inti Finance.

“Masih on progres,” ujar De Deo kepada KONTAN, Selasa (7/2).

Baca Juga: Usut Kembali Kasus Indosurya, Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Baru

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian dokumen serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelidiki kasus ini.

Sementara itu, De Deo juga menegaskan bahwa saat ini meskipun sudah mendapat vonis bebas, Henry Surya tidak akan bisa kabur karena masih dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

“Masih dalam status cekal,” ujar De Deo.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa masih menunggu koordinasi yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Nanti kita akan sampaikan kalau sudah ada koordinasi ya,” ujarnya singkat.

Jika ditelusuri lebih lanjut, nama Indosurya Inti Finance memang telah tercantum dalam vonis Henry Surya beberapa waktu lalu. Dalam vonis tersebut, perusahaan tersebut diduga menerima dana dari KSP Indosurya senilai Rp 1,35 triliun untuk peminjaman dana atau pembiayaan dari Indosurya Inti Finance ke Sun International Capital.

Lebih lanjut, Indosurya Inti Finance juga disebut memiliki aliran dana keluar ke Henry Surya sebanyak Rp 215,11 miliar dengan frekuensi transaksi sebanyak 17 kali.

Baca Juga: Terkait Bebasnya Henry Surya, Hakim Agung Haswandi Ingatkan JPU Bisa Ajukan Kasasi

Selain itu, keterkaitan KSP Indosurya dengan Indosurya Inti Finance juga ada terkait tentang produk MTN milik Indosurya Inti Finance. Setidaknya ada 153 produk MTN yang dibeli oleh KSP Indosurya dengan nilai pokok Rp 1,93 triliun.

Dengan adanya penyelidikan baru tersebut, salah satu korban KSP Indosurya Cristian mengungkapkan bahwa ia berharap itu bisa menelusuri aset-aset perusahaan yang berkaitan dengan aliran dana KSP Indosurya.

“Kami harapkan minimal diblokir dan disita terlebih dahulu, karena kalau terindikasi TPPU, hal tersebut semestinya bisa dilakukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga berharap kasus ini terus dikawal setidaknya ada pengawalan dari KPK. Sebab, saat ini nasabah cemas bahwa kasus ini akan gagal di tahap kasasi.

“Kalau sampai gagal di kasasi maka korban akan gigit jari dan sangat susah dipulihkan haknya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×