kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelesaian piutang instantasi pemerintah bisa diselesaikan lewat crash program


Kamis, 18 Februari 2021 / 20:15 WIB
Penyelesaian piutang instantasi pemerintah bisa diselesaikan lewat crash program


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian piutang instansi pemerintah kini bisa dituntaskan melalui mekanisme crash program. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah, sekaligus meringankan penanggung utang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 9 Februari 2021.

PMK 15/2021 menjelaskan crash program adalah mekanisme optimalisasi yang dilakukan secara terpadu melalui pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Adapun, crash program dalam bentuk keringanan utang meliputi pemberian keringanan seluruh sista utang bunga, denda, dan biaya lain sepeti keringanan pokok, dan tambahan keringanan utang pokok.

Baca Juga: Suntikan dana pemerintah ke perbankan menyusut menjadi Rp 29,45 triliun

Lebih lanjut, penyelesaian piutang melalui crash program dilakukan atas piutang instansi pemerintah dengan penanggung melalui tiga klasifikasi. Pertama, usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, perorangan yang menerima KPR sederhana atau sangat sederhana dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta. Ketiga, pihak yang memiliki sisa kewajiban Rp 1 miliar.

Kendati demikian, beleid tersebut mengatur, crash programhanya berlaku terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, pada dasarnya, diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memberi keringanan utang ke negara khususnya untukj debitur UMKM, debitur KPRRSS, serta debitur dengan nilai hingga Rp 1 miliar di masa pandemi virus corona.

“Manfaatnya berupa keringanan utang dan moratorium tindakan hukum penagihan piutang negara sementara, keringanan utang nya juga signifikan. Biaya, denda dan ongkos-ongkos dihapuskan 100% dan pokok utang bisa didiskon sampai 60%,” kata Isa kepada Kontan.co.id, Kamis (18/2).

Selanjutnya: Tangani Covid-19, pemda diminta alokasikan minimal 8% DAU/DBH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×