kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penutupan situs bisnis MMM diapresiasi


Kamis, 16 April 2015 / 09:33 WIB
Penutupan situs bisnis MMM diapresiasi
ILUSTRASI. 11 Tanda Liver Anda Bermasalah yang Tidak Boleh Diacuhkan, Coba Cek Sekarang!


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup situs bisnis Mavrodi Manial Moneybox (MMM) di Indonesia.

"Kami apresiasi langkah OJK menutup situs bisnis MMM dalam rangka melindungi konsumen," kata Misbakhun dalam siaran persnya, Kamis (16/04).

Misbakhun mengatakan, tindakan preventif OJK yang menutup situs MMM sebagai wujud perlindungan konsumen/masyarakat untuk menjaga kepentingannya sebagai nasabah investasi. Karena itu, dirinya meminta OJK untuk segera melakukan investigasi kepada penyelenggara situs tersebut.

"Investigasi ini penting untuk mengetahui apakah penyelenggara memiliki ijin resmi dari OJK untuk melakukan pengumpulan uang di Indonesia atau tidak," tegasnya.

Dirinya mempertanyakan apakah investasi yang berasal dari luar negeri tersebut memiliki ijin investasi asing di Indonesia.

"Setahu saya, ini kan investasi dari luar negeri. Apakah dia punya ijin investasi asing di Indonesia?," tanyanya.

Sebagai langkah konkret, Misbakhun meminta Unit Penyidikan OJK untuk segera melakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut agar bisa diperoleh data komprehensif.

"Kami meminta Unit Penyidikan OJK untuk melakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut atas situs bisnis MMM," tukas Politisi Golkar ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×