Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi yang telah dilakukan pencabutan atau penarikan oleh BI, dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018.
Pencabutan dan penarikan tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008. Pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud, yaitu Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien) dan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara).
Kemudian Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR Soepratman) dan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta, berbahan polymer).
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke BI hingga 31 Desember 2018," jelas BI dalam keterangan resminya, Senin (25/6).
BI melanjutkan, bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News