kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Penukaran uang rupiah lama bisa dilakukan hingga akhir 2018


Senin, 25 Juni 2018 / 10:22 WIB
Penukaran uang rupiah lama bisa dilakukan hingga akhir 2018
ILUSTRASI. Uang yang akan dicabut dari peredaran


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi yang telah dilakukan pencabutan atau penarikan oleh BI, dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018.

Pencabutan dan penarikan tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008. Pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud, yaitu Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien) dan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara).

Kemudian Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR Soepratman) dan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta, berbahan polymer).

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke BI hingga 31 Desember 2018," jelas BI dalam keterangan resminya, Senin (25/6).

BI melanjutkan, bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×