kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Penukaran 4 Pecahan Uang Kertas Emisi 1979,1980, dan 1982 Hanya Sampai 30 April 2025


Senin, 28 April 2025 / 14:41 WIB
Penukaran 4 Pecahan Uang Kertas Emisi 1979,1980, dan 1982 Hanya Sampai 30 April 2025
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) ingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 dapat menukarkan paling lambat sampai dengan 30 April 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia paling lambat sampai dengan 30 April 2025.

Penukaran ini dimaksudkan, karena keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Meski demikian, BI menyampaikan uang tersebut masih dapat ditukarkan dengan uang yang masih berlaku hari ini, hingga batas waktu yang sudah disampaikan. Berikut  uang rupiah yang masih bisa ditukarkan:

  • Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
  • Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
  • Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
  • Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Adapun informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.

Baca Juga: Bank Indonesia Perbesar Porsi Pembelian SBN Dinilai Bisa Pengaruhi Beban Moneter

Untuk diketahui, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×