kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.754   6,00   0,04%
  • IDX 7.465   -14,67   -0,20%
  • KOMPAS100 1.154   -0,52   -0,05%
  • LQ45 915   1,16   0,13%
  • ISSI 226   -1,02   -0,45%
  • IDX30 472   1,60   0,34%
  • IDXHIDIV20 569   1,93   0,34%
  • IDX80 132   0,17   0,13%
  • IDXV30 140   1,00   0,72%
  • IDXQ30 157   0,29   0,18%

Pensiunan Garuda Gugat Dirut Jiwasraya


Selasa, 29 September 2009 / 10:38 WIB
Pensiunan Garuda Gugat Dirut Jiwasraya


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Masalah hak pensiun bisa membuat perusahaan runyam. Benny M.S, pensiunan PT Garuda Indonesia, menggugat Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegawai Garuda Indonesia (Yankesga) Bambang Widjanarko, dan Direktur Utama Garuda Indonesia Erminsyah Satar, hanya lantaran hak pensiun.

Benny menilai, para tergugat itu telah mengurangi jatah hak pensiunnya. "Yang saya tuntut adalah hak saya," tegasnya, Senin (28/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Benny yang telah pensiun dari Garuda sejak 1997 mengikuti program asuransi kesehatan pensiun (prokespen) dari perusahaan tempatnya bekerja selama 35 tahun.

Saat pensiun, Benny menderita hipertensi dan diabetes melitus. Saat itu, Garuda lewat Yankesga menyatakan, penyakit Benny itu termasuk dalam kategori critical illness. Karena itu, ia mendapat perawatan kategori kelas C1 dan berhak mendapat biaya perawatan sebesar Rp 30 juta per tahun.

Tapi, sejak Jiwasraya menangani pelayanan kesehatan pensiun, bekerja sama dengan Yankesga pada 2006, fasilitas kesehatan ini semakin berkurang. Awalnya, muncul surat edaran yang menyatakan bahwa plafon bagi penyakit kritis dalam rawat jalan maksimum Rp 12 juta per tahun, kecuali untuk penyakit kanker dengan perawatan kemoterapi.

Akibat ketentuan baru ini, klaim-klaim yang diajukan mantan Pengawas Administrasi Kepala Garuda Indonesia itu tidak seluruhnya bisa dicairkan. Padahal, dalam buku pedoman hak karyawan pensiun, biaya untuk penyakit dengan kategori ini maksimum Rp 30 juta setahun.

Kuasa hukum Benny, Akhmad Leksono menuding, lewat surat edaran itu, beberapa pihak telah mengubah isi buku pedoman. Padahal, kekuatan buku pedoman hak pensiunan itu lebih tinggi ketimbang surat edaran. Gara-gara ini, Benny harus menanggung sebagian besar biaya pengobatannya.

Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat agar membatalkan surat edaran bersama itu demi hukum. Lalu, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 42 juta.

Menanggapi gugatan dari salah satu nasabahnya, Hendrisman mengatakan bahwa perusahaannya hanya menjalankan apa yang tertuang dalam perjanjian dengan pihak Yankesga. "Gugatan itu tidak benar," ujarnya. Sayangnya, KONTAN belum berhasil mendapat konfirmasi dari Emirsyah Satar.

Kemarin, PN Jakarta Pusat sudah menggelar sidang perdana. Hanya saja, majelis hakim tidak melanjutkan persidangan lantaran ada beberapa pihak tidak hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×