kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjualan SBR003 online tembus Rp 1 triliun


Rabu, 23 Mei 2018 / 15:45 WIB
Penjualan SBR003 online tembus Rp 1 triliun
Penawaran SBR003


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua hari sebelum masa penawaran berakhir, penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online yang dilakukan pemerintah melalui Saving Bond Ritel seri SBR003 akhirnya melampaui target Rp 1 triliun.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Loto Srinaita Ginting mengatakan, hingga pukul 10.58 WIB hari ini, Rabu (23/5), pembelian SBR003 tercatat mencapai Rp 1,07 miliar (completed order). "Jadi sudah tembus Rp 1 triliun," kata Loto kepada Kontan.co.id,.

Menurut Loto, capaian ini dinilai sebagai yang baik. Sebab, dalam tahap edukasi pembelian obligasi ritel pemerintah secara online, penjualan ini bisa menembus target indikatif. "Sudah awal yang baik untuk SBN ritel online ke depan," tambahnya.

Kemkeu lanjut Loto, tetap membuka penawaran hingga akhir masa penawaran pada Jumat (25/5) nanti. Dengan demikian, calon investor masih tetap bisa bertransaksi hingga masa penawaran berakhir.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan kupon SBR003 sebesar 6,8% per tahun yang juga merupakan kupon mengambang dengan kupon minimal (floating with floor) dan bertenor dua tahun.

Kupon ini berlaku selama tiga bulan pertama. Setelahnya, kupon akan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan bunga acuan BI (BI 7-day Reverse Repo Rate) dan spread 2,55%.

Adapun pembelian minum SBR003 yaitu sebesar Rp 1 juta per pemesanan dan kelipatannya serta maksimal Rp 3 miliar.

Sementara untuk fasilitas early redemption dilakukan satu kali setelah 12 bulan dengan minimal holding 50% dan minimal pemesanan untuk early redemption Rp 2 juta per pemesanan dengan kelipatan Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×