kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.995   24,00   0,13%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Penjual iPad yakin bebas


Kamis, 16 Februari 2012 / 07:30 WIB
ILUSTRASI. Jalur Jalan Tol Cipularang yang menuju Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan petir, menurut prakiraan BMKG.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Charlie Sianipar, akan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu pekan depan (22/2) akan membacakan putusan bagi Charlie.

Charlie sendiri berharap hakim bisa melihat masalah ini sesuai dengan fakta persidangan. Karena, menurut dia, semua fakta telah menunjukkan kalau dirinya tidak bersalah . Ia menilai seluruh dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya telah menjual iPad ilegal karena tidak disertai pedoman buku berbahasa Indonesia dan buku garansi, tidak terbukti. "Saya yakin hakim bisa adil," ujar Charlie.

Bobby C. Manurung, Kuasa Hukum Charlie mengatakan, peluang kliennya untuk bebas sangat besar. Hal itu berdasarkan perkembangan persidangan. Sebelumnya, Jaksa menyatakan Charlie telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Telekomunikasi. Jaksa menuntut Charlie dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan. Charlie merupakan penjual iPad yang ditangkap oleh polisi ketika menjual iPad ke polisi yang sedang menyamar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×