kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.435   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.736   -94,43   -1,21%
  • KOMPAS100 1.079   -10,72   -0,98%
  • LQ45 789   -8,41   -1,06%
  • ISSI 262   -2,74   -1,04%
  • IDX30 409   -4,48   -1,08%
  • IDXHIDIV20 475   -5,51   -1,15%
  • IDX80 119   -1,13   -0,94%
  • IDXV30 129   -0,75   -0,58%
  • IDXQ30 132   -1,48   -1,11%

Penjual iPad divonis empat bulan penjara


Selasa, 18 Oktober 2011 / 07:10 WIB
Penjual iPad divonis empat bulan penjara
ILUSTRASI. Ada banyak penyebab perut buncit yang perlu Anda perhatikan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Para penjual iPad tanpa dilengkapi dokumentasi lengkap sebaiknya berhati-hati. Salah satu terdakwa penjualan iPad ilegal bernama Calvin alias Winoto yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendapatkan vonis bersalah.

Kuasa Hukum Calvin, Secartriandi, mengatakan dalam putusan yang dibacakan pada akhir pekan lalu, kliennya mendapat vonis pidana penjara selama empat bulan. Dalam pertimbangan hakim, Calvin telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Telekomunikasi soal penyediaan kartu garansi.

Sedangkan soal tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen soal penyediaan buku manual berbahasa Indonesia, majelis hakim menyatakan tidak terbukti. Toh, putusan majelis hakim tersebut tetap membuat kubu Calvin kecewa.

Menurut Secartriandi putusan hakim ini agak janggal. Karena hakim menggunakan pasal dalam UU Telekomunikasi. Padahal dalam tuntutan jaksa, Calvin hanya dijerat pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. "Kami akan banding atas putusan hakim ini," ujar Secartriandi.

Putusan di PN Jakarta Barat ini oleh jadi secara tidak langsung akan mempengaruhi jalannya persidangan dua kasus serupa. Di PN Jakarta Pusat ada dua terdakwa Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara yang sedang menanti putusan dari majelis hakim. Dian dan Randy dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama lima bulan.

Di luar dua perkara tersebut, di PN Jakarta Selatan ada Charlie Sianipar yang masih menjalani pemeriksaan saksi dalam kasus serupa.
Ketika dihubungi, Kuasa Hukum Dian dan Randy, Alexander Lay, menyatakan kasus yang menimpa Calvin berbeda dengan yang dialami kliennya.

Perbedaan itu terlihat dari profesi masing-masing terdakwa. Calvin memang berprofesi pedagang iPad. Sedangkan Dian dan Randy bukan pedagang komputer tablet keluaran Apple itu.

Menurut Alexander, keduanya hanya menjual iPad milik mereka yang tidak dipakai. "Karena profesi mereka bukan pedagang, maka Randy dan Dian tidak diwajibkan menaati UU Telekomunikasi," jelas Alexander.

Tiga kasus yang berjalan di meja hijau ini memang mempunyai kemiripan. Masing-masing ditangkap setelah dijebak polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×