kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Penjelasan Sekda DKI Soal Pengadaan Mobil Jip untuk Kendaraan Dinas Pj Gubernur DKI


Sabtu, 04 Maret 2023 / 06:30 WIB
Penjelasan Sekda DKI Soal Pengadaan Mobil Jip untuk Kendaraan Dinas Pj Gubernur DKI


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kendaraan dinas baru untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pun buka suara terkait pengadaan mobil dinas jip tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip sebagai kendaraan dinas Heru Budi. Belanja kendaraan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Joko menyebutkan, kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

"Nah, kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 CC," ucap Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

"Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 CC," lanjutnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Beli Jeep Rp 2,3 Miliar, Heru Budi: Saya Tahunya Mobil Listrik

Dia menekankan, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, seorang gubernur memang berhak menerima dua mobil.

Peraturan ini, kata Joko, tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.

"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ujarnya.

Joko menyebutkan, para pemimpin Pemprov DKI sebelum Heru Budi pun juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jip dan sedan.

"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," tutur dia.

Dengan demikian, Heru Budi memang akan memiliki dua mobil. Satu mobil berjenis jip dengan anggaran Rp 2,3 miliar dan mobil berjenis sedan dengan anggaran Rp 800 juta.

Belanja kendaraan dinas untuk kedua mobil itu sama-sama tercantum dalam Sirup LKPP. Namun, paket pengadaan keduanya terpisah.

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Beli Jeep untuk Pj Gubernur dan Ketua DPRD, Harganya Rp 2,3 Miliar

Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Jessi Carina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekda DKI Ungkap Heru Budi Memang Akan Miliki 2 Mobil Dinas, Jip dan Sedan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×