kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Kemenkes Terkait Badan Usaha yang Bisa Melaksanakan Vaksinasi


Kamis, 24 Februari 2022 / 21:01 WIB
Penjelasan Kemenkes Terkait Badan Usaha yang Bisa Melaksanakan Vaksinasi
ILUSTRASI. Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada peserta Vaksinasi Gotong Royong Booster di klinik Kimia Farma, Radio Dalam, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Penjelasan Kemenkes Terkait Badan Usaha yang Bisa Melaksanakan Vaksinasi.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2022.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Februari 2022 ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sekaligus Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, nantinya badan hukum atau badan usaha dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi. Namun detail aturan akan dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Permenkes tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Lebih pada pengaturan pelaksanaan vaksinasi bisa tidak hanya dilakukan pemerintah saja. Tunggu saja," kata Nadia, Kamis (24/2).

Nadia menjelaskan maksud pelaksanaan vaksinasi di situ termasuk juga dalam pengadaan vaksin. Sebagai informasi, dalam aturan tersebut ditambahkan satu pasal yang berisi bahwa badan usaha atau badan hukum dapat terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," tulis Perpres tersebut.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum atau badan usaha dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia detailnya bakal diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Sebelumnya, Perpres No 99 tahun 2020 perubahan pertama dilakukan melalui Perpres No 14 tahun 2021.

Kemudian diubah kembali melalui Perpres No 50 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×