kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45939,99   -23,74   -2.46%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Bea Cukai soal rencana kenaikan harga jual eceran vape


Sabtu, 08 Februari 2020 / 08:00 WIB
Penjelasan Bea Cukai soal rencana kenaikan harga jual eceran vape


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan harga jual eceran (HJE)  rokok elektrik atau vape pada tahun ini. Namun, rencana tersebut sampai hari ini masih dalam kajian pemerintah.

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan beberapa hal terkait rencana kenaikan HJE vape tersebut. Di antaranya, menimbang soal dua opsi tarif yaitu tarif spesifik atau ad valorem.

“Ini masih dikaji karena kita masih menimbang-nimbang apakah tarifnya akan spesifik atau tarif advolarem alias kombinasi. Sekarang kan yang berlaku advolarem, sedangkan rokok konvensional itu tarifnya spesifik rupiah per batang,” terang Nirwala saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (7/2).

Baca Juga: Masuk kategori hasil pengolahan tembakau lainnya, harga rokok elektrik dinilai mahal

Jika kenaikan tarif dikenakan secara ad valorem, artinya kenaikan tarif HJE dihitung secara seragam untuk setiap jenis vape berdasarkan volume (per mililiter).

Sebaliknya, jika tarif spesifik yang berlaku, maka kenaikan tarif akan menyesuaikan dengan kategorisasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang telah diatur pemerintah.

Nirwala mengatakan, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan HJE Vape akan resmi naik. “Karena memang masih terus dibahas dan nantinya masih perlu  public hearing juga sehingga belum bisa kami pastikan kapan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rencana kenaikan HJE vape bertujuan agar ada kesamaan level playing field dengan industri rokok konvensional yang juga mengalami kenaikan tarif cukai maupun HJE tahun ini.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Baca Juga: Mengenal evali, penyakit paru akibat vape

Adapun saat ini d alam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan HJE minimum untuk HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau. 

Untuk yang berupa batang HJE minimum sebesar Rp 1.350 per batang. Untuk yang berupa cartridge  HJE minimum sebesar Rp 30.000 per cartridge. 

Sementara, HJE minimum untuk yang berupa kapsul sebesar Rp 1.350 per kapsul. Untuk yang berupa cairan HJE minimum sebesar Rp 666 per mililiter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×