Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bertindak cepat dalam mengungkap kasus penipuan dalam transaksi elektronik di Jakarta, yang melibatkan PT Grab Toko Indonesia (Grab Toko).
Polri menyebut kerugian yang dialami korban perusahaan jual beli barang Grab Toko mencapai miliaran rupiah.
"Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli," kata Direktur Tindak Pidana Diber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Menurut polisi, terdapat 980 korban yang telah membeli barang elektronik dari Grab Toko. Dari jumlah itu, hanya sembilan pembeli yang kemudian mendapat barang pesanannya.
Baca Juga: Soal dugaan penipuan GrabToko, begini respon Kemendag
Bareskrim pun telah menangkap pemilik Grab Toko bernama Yudha Manggala Putra di daerah Jakarta Selatan, pada 9 Januari 2021. Menurut Slamet, pelaku membuat laman Grab Toko dan menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga menarik calon pembeli. Akan tetapi, barang yang dibelanjakan pembelinya tak kunjung dikirim.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," tuturnya.
Baca Juga: KKP sebut platform pemasaran digital memperkuat Pasar Laut Indonesia
Selain itu, Yudha disebut mempekerjakan enam orang karyawan sebagai customer service. Keenamnya bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa pesanannya tidak kunjung dikirim.