kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha memprotes kewajiban bayar iuran Tapera


Sabtu, 06 Juni 2020 / 08:05 WIB
Pengusaha memprotes kewajiban bayar iuran Tapera


Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, baik aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga karyawan BUMN, BUMD, serta swasta menjadi peserta Program Tapera.

Itu berarti, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji per bulan. Pembagiannya: pekerja membayar iuran 2,5% dan sisanya yang 0,5% jadi tanggungjawab pemberi kerja atau pengusaha.

Kebijakan ini langsung mendapat protes dari pengusaha. Sebab, iuran Tapera  menambah beban pengeluaran jaminan sosial yang mesti pelaku usaha berikan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengatakan, aturan tersebut jelas menambah beban pengusaha, terutama di saat pandemi virus korona baru. "Seharusnya, beban dikurangi bukan ditambah, khususnya dalam kondisi pandemi saat ini," ujar dia ke KONTAN, Jumat (5/6).

Menurut Anton, sekarang pengusaha sudah punya kewajiban membayar jaminan sosial pekerja, mulai BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga lainnya yang besarannya sekitar 10,24%-11,74% dari gaji pekerja.

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang juga keberatan dengan kebijakan itu. Ia meminta pemerintah mengevaluasi pemberlakuan PP Tapera. "Setidaknya hingga kondisi ekonomi membaik," katanya.

Menurut CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, penerbitan aturan pelaksana Undang-Undang Tapera itu menunjukkan pemerintah tak sepenuhnya mendengar aspirasi pengusaha dan pihak lainnya.

Apalagi, pengelolaan Tapera oleh lembaga baru mengabaikan usulan banyak pihak, agar pemerintah menggunakan lembaga yang sudah ada untuk menyelenggarakan program itu. "Meski sifatnya gotong royong, program ini praktis tidak memiliki manfaat bagi peserta yang telah memiliki rumah," sebutnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko Djoeli Heripoerwanto memastikan, pemerintah tidak menerbitkan PP 25/2020 secara tiba-tiba. "Tidak ujug-ujug. Kalau ada yang mengatakan PP ini waktunya tidak tepat, tidak demikian," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×