CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Pengusaha Jepang menangkan merek Yoshimura


Minggu, 12 Januari 2014 / 18:58 WIB
Pengusaha Jepang menangkan merek Yoshimura
ILUSTRASI. Serial Ludik, serial kriminal terbaru Netflix yang telah direncanakan untuk tayang pada minggu ini.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemilik merek Yoshimura, Kabushiki Kaisha Yoshimura kini bisa bernafas lega. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan produsen suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor ini terhadap pengusaha lokal Sujadi Joandi.

Ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango membatalkan merek Yoshimura yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) di bawah nomor IDM000162796 atas nama Sujadi Joandi dalam sidang putusan, Jumat (12/1).

Majelis menilai, Sujadi mendaftarkan merek Yoshimura dengan itikad yang tidak baik, yaitu meniru merek Kabushiki Kaisaha Yoshimura yang sudah terkenal. Merek Yoshimura milik penggugat terbukti terkenal lantaran terdaftar di berbagai negara.

Untuk memperkenalkan mereknya, penggugat melakukan investasi besar-besaran, bekerja sama dengan perusahaan besar dan ikut serta dalam kegiatan balapan motor kelas dunia.  

Kuasa hukum Kabushiki Kaisha Yoshimura, Ali Imron menyambut baik putusan ini. "Pertimbangan hukumnya bagus, sesuai dengan gugatan dan bukti-bukti yang kami ajukan," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Sujadi, Robert Napitupulu menyatakan tidak terima dengan putusan ini. "Kami berencana kasasi," ujar Robert.  Sebelumnya, Kabushiki Kaisha Yoshimura mengaku keberatan dengan pendaftaran merek Yoshimura oleh Sujadi.

Sujadi mendaftarkan merek Yoshimura di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) tanggal 22 September 2006 di bawah No. IDM000162796. Merek ini kemudian terdaftar untuk melindungi barang di kelas 07 sejak tanggal 30 Mei 2008.

Menurut Ali Imron, merek Yoshimura sudah terdaftar memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek dagang milik Kabushiki Kaisa Yoshimura.

Persamaan ini terlihat dari bunyi dan ucapan. Apalagi keduanya menjalankan usaha di bidang yang sama yaitu orderdil mobil atau kendaraan bermotor. Kabushiki Kaisha Yoshimura khawatir masyarakat bingung sehingga mengira produk Yoshimura milik Sujadi berasal darinya.

Padahal Kabushi Kaisa Yoshimura merupakan nama badan hukum yang didirikan di Jepang pada tahun 1984. Nama Yoshimura sendiri berasal dari nama keluarga pendirinya, yaitu Hideo Yoshimura. Keluarga Yoshimura mengaku orang terkenal di dunia balap motor international.

Dalam mengembangkan mereknya, Kabushiki Kaisha Yoshimura telah menjalin kerjasama dengan pabrik-pabrik motor terkenal diantaranya Kawasaki, Suzuki, Yamaha, dalam hal tuning sepeda motor dan penyedia knalpot kinerja sportbike pada area balap motor international.

Kabushiki Kaisha Yoshimura mendaftarkan  mereknya di berbagai negara seperti Jepang, Prancis, Jerman, Thailand, Malaysia, Australia, Korea, India, Singapura, Taiwan, China. Merek ini juga sudah terdaftar di Indonesia tanggal 11 Juni 2011 untuk melindungi jenis barang di kelas 25.

Kabushiki Kaisha Yoshimura sedang mendaftarkan merek Yoshimura di Indonesia untuk melindungi barang di kelas 7 sejak tanggal 17 April 2013 dengan no agenda D00 2013 017472. Untuk itu Kabushiki Kaisha Yoshimura meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya dan memerintahkan Ditjen HKI membatalkan merek Yoshimura milik Sujadi yang sudah terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×