Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pengusaha akan mengawal kesepakatan kenaikan TDL bagi industri. Pasalnya, meski pemerintah sudah sepakat hanya akan menaikkan TDL industri 10%-15%, dan maksimal 18%, keputusan itu harus diturunkan dalam bentuk ketetapan hukum. “Kesepakatan ini kan harus dituangkan dalam bentuk Perpres. Lampirannya seperti apa, itu yang penting,” demikian dinyatakan Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat, Senin (19/7).
Pasalnya, lampiran keputusan itu akan memuat bagaimana cara pemerintah menyusun kenaikan TDL bagi industri sehingga kenaikan tagihan rekening listrik tidak akan lebih dari 18%. Ade bilang, industri tidak akan langsung menarik napas lega, sebelum kesepakatan itu dimuat dalam revisi Keppres RI No 104 tahun 2003. Terlebih, pemerintah tidak punya waktu banyak untuk merumuskan keputusan tersebut. “Waktu kita tidak banyak. Agustus tinggal dua minggu lagi. Artinya harus di dalam minggu ini revisi dimulai,” tukasnya.
Kalangan industri juga meminta agar dalam pembahasan revisi ini ikut dilibatkan. Ini supaya pemerintah bisa tetap konsisten dan pengalaman sebelumnya terulang kembali. “PLN sebaiknya konsisten bicara dengan kami. Jangan sampai nanti diprotes lagi,” ingatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News