CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pengurus Demokrat Minta Century Case Closed


Senin, 26 Juli 2010 / 19:38 WIB
Pengurus Demokrat Minta Century Case Closed


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Lambatnya penyelesaian kasus bank Century membuat berang pengurus Partai Demokrat. Salah satu pengurus teras Partai Demokrat Benny K Harman pun meminta agar kasus ini bisa diperjelas. Karena sampai saat ini, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi dan Kejaksaan memang belum bisa menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggelontoran dana bailout sebanyak Rp 6,76 triliun ke Bank Century.
Dia meminta agar penegak hukum segera mengumumkan pada publik kalau dalam kasus ini tidak ada unsur tindak pidana korupsi. "Jangan digantung seperti layang-layang tidak jelas," ujar Benny yang juga Ketua Komisi Hukum di DPR, Senin (26/7). Benny yang juga mantan Anggota Pansus Bank Century menegaskan kalau yang berhak untuk menentukan tindak pidana korupsi itu adalah lembaga hukum bukan DPR.

Pernyataan ini jelas membuat kaget para anggota DPR lainnya. Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan kalau sampai saat ini tidak ada pembahasan di komisi mana pun kalau kasus ini akan ditutup. "Itu hanya pernyataan sepihak saja," ujarnya. Dia juga menegaskan kalau sampai saat ini, para penegak hukum juga sama sekali tidak pernah memeriksa pejabat-pejabat yang diindikasikan melanggar hukum dalam kasus ini.

Kasus Bank Century memang masih terus bergulir di DPR. Tim Pengawas kasus Bank Century DPR punya segudang rencana kendati komitmennya dipertanyakan banyak kalangan. Tim pengawas berencana memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan uji silang. Dalam pertemuan itu nanti, tim pengawas akan menguji data yang mereka miliki dengan lembaga penegak hukum tersebut. Tim pengawas ini juga berencana akan memanggil pihak-pihak yang melakukan penyelamatan aset (asset recovery) Bank Century. Tim ini ingin mengetahui perkembangan sejauh mana sudah berhasil menyelamatkan aset bank yang sudah bersalin nama menjadi Bank Mutiara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×