kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pengurus Demokrat Minta Century Case Closed


Senin, 26 Juli 2010 / 19:38 WIB
Pengurus Demokrat Minta Century Case Closed


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Lambatnya penyelesaian kasus bank Century membuat berang pengurus Partai Demokrat. Salah satu pengurus teras Partai Demokrat Benny K Harman pun meminta agar kasus ini bisa diperjelas. Karena sampai saat ini, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi dan Kejaksaan memang belum bisa menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggelontoran dana bailout sebanyak Rp 6,76 triliun ke Bank Century.
Dia meminta agar penegak hukum segera mengumumkan pada publik kalau dalam kasus ini tidak ada unsur tindak pidana korupsi. "Jangan digantung seperti layang-layang tidak jelas," ujar Benny yang juga Ketua Komisi Hukum di DPR, Senin (26/7). Benny yang juga mantan Anggota Pansus Bank Century menegaskan kalau yang berhak untuk menentukan tindak pidana korupsi itu adalah lembaga hukum bukan DPR.

Pernyataan ini jelas membuat kaget para anggota DPR lainnya. Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan kalau sampai saat ini tidak ada pembahasan di komisi mana pun kalau kasus ini akan ditutup. "Itu hanya pernyataan sepihak saja," ujarnya. Dia juga menegaskan kalau sampai saat ini, para penegak hukum juga sama sekali tidak pernah memeriksa pejabat-pejabat yang diindikasikan melanggar hukum dalam kasus ini.

Kasus Bank Century memang masih terus bergulir di DPR. Tim Pengawas kasus Bank Century DPR punya segudang rencana kendati komitmennya dipertanyakan banyak kalangan. Tim pengawas berencana memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan uji silang. Dalam pertemuan itu nanti, tim pengawas akan menguji data yang mereka miliki dengan lembaga penegak hukum tersebut. Tim pengawas ini juga berencana akan memanggil pihak-pihak yang melakukan penyelamatan aset (asset recovery) Bank Century. Tim ini ingin mengetahui perkembangan sejauh mana sudah berhasil menyelamatkan aset bank yang sudah bersalin nama menjadi Bank Mutiara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×