CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pengumuman UMP Molor, Menaker Sebut Masih Godok Peraturan Pemerintah


Kamis, 20 November 2025 / 15:58 WIB
Pengumuman UMP Molor, Menaker Sebut Masih Godok Peraturan Pemerintah
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menaker Yassierli mengkonfirmasi bahwa pengumuman upah minimum (UMP) 2026 tidak akan diumumkan pada 21 November 2025. ?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli  mengkonfirmasi bahwa pengumuman upah minimum (UMP) 2026 tidak akan diumumkan pada 21 November 2025. 

Yassierli mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan upah 2026. 

"Terkait dengan tanggal memang kalau berupa PP artinya tidak terikat dengan yang ada dengan PP 36/2021 yang harus diumumkan 21 November," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).  

Baca Juga: Keterlibatan Peneliti Disabilitas Masih Minim, SAPDA Dorong Kebijakan Afirmatif

Yassierli menyebut aturan baru ini akan menindaklanjuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yakni harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Yassierli mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga baru membentuk tim khusus untuk merumuskan dan menghitung KHL ini. 

Selain itu, aturan baru ini diharapkan menjadi jawaban terkait isu disparitas upah antar daerah. 

"Masing-masing daerah kan memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam. Sehingga kita sedang menyusun kenaikan upah bukan satu angka," ujar Yassierli. 

Selain itu, Yassierli juga mengingatkan bahwa amanat MK memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk terlibat lebih aktif dalam penetapan upah. 

Dewan pengupahan daerah ini menurutnya akan menghitung angka yang sesuai dengan perkembangan ekonomi masing-masing daerah. 

"Sehingga kita berharap, sekali lagi, tidak ada gap antara Kota/Kepupaten yang bertetangga," ungkapnya.

Baca Juga: Realisasi Subsidi dan Pembayaran Kompensasi Baru Rp 315 Triliun, 66,3% dari Target

Selanjutnya: 12 Olahan Makanan Diet dari Dada Ayam yang Sehat dan Enak

Menarik Dibaca: 12 Olahan Makanan Diet dari Dada Ayam yang Sehat dan Enak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×