kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengumuman nilai SKD dan SKB CPNS 2021, berapa gaji jika diangkat sebagai PNS?


Jumat, 10 Desember 2021 / 09:05 WIB
Pengumuman nilai SKD dan SKB CPNS 2021, berapa gaji jika diangkat sebagai PNS?
ILUSTRASI. Pengumuman nilai SKD dan SKB CPNS 2021, berapa gaji jika diangkat sebagai PNS?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang mendapat skor tertinggi pada pengumuman hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Jika tidak kendala, penerima skor tertinggi SKD dan SKB akan ditetapkan sebagai CPNS 2021. Lalu berapa gaji PNS?

Diberitakan sebelumnya, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai hari Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021). Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 berlangsung secara online.

Peserta bisa cek pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 menggunakan handphone ataupun laptop yang terkoneksi internet.

Sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 dijadwalkan pada Kamis-Jumat, 9-10 Desember 2021. Sementara pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS tahap II dijadwalkan pada 3-4 Januari 2022.

Baca Juga: Ini cara cek pengumuman integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021

Peserta seleksi CPNS 2021 yang memperoleh nilai SKD dan SKB tertinggi bakal lulus dan menjadi CPNS. Sesuai jadwal, usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 akan dilakukan 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1. Untuk tahap 2, usulan penetapan NIPpeserta yang lolos seleksi CPNS 2021 pada 1-28 Februari 2021.

Lalu berapa gaji yang bisa diterima setelah diangkat sebagai PNS?

Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80% dari gaji yang disebutkan di atas.

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan PNS paling besar adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin. Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil). Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Tunjangan lain PNS adalah tunjangan istri atau suami. Tunjangan PNS ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.  

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon. PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Sementara itu, sebelum membuat sanggah, sebaiknya peserta seleksi CPNS perlu memahami aturan penilaian SKD dan SKB CPNS 2021. Pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS). Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas). Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021

1. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui SSCASN:

  • Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut Anda akan diarahkan pada halaman login
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Klik "Masuk"
  • Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
  • Cek hasil SKD dan SKB Anda.

2. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Via kanal resmi intansi:

Peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui kanal resmi adalah dengan membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.

Demikian informasi gaji PNS 2021. Selamat bagi peserta CPNS yang mendapat nilai tertinggi SKD dan SKB. Artinya, Anda tinggal selangkah lagi untuk ditetapkan sebagai PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×