kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengendara ini tak wajib bawa sertifikat vaksin selama PPKM darurat


Selasa, 06 Juli 2021 / 15:29 WIB
Pengendara ini tak wajib bawa sertifikat vaksin selama PPKM darurat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, pemerintah menetapkan kebijakan di mana sertifikat vaksin menjadi salah satu dokumen wajib untuk dimiliki para penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor, selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. 

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Beleid yang diteken pada, Jumat (2/7/2021), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021. 

Lebih lanjut, hal ini tertuang dalam butir ketiga huruf I yang dijelaskan sebagai berikut: 

Baca Juga: Belum bisa unduh sertifikat vaksinasi COVID-19, ini solusi dari Kemenkes

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; 

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin." 

Baca Juga: Mulai hari ini, penumpang kereta jarak jauh wajib miliki bukti vaksinasi

Sementara untuk pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR paling lambat 2x24 jam, sementara Antigen paling lambat 1x24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengendara yang Tidak Diwajibkan Bawa Sertifikat Vaksin Selama PPKM Darurat"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Mulai hari ini penumpang dari Soekarno-Hatta wajib bawa sertifikat vaksinasi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×