kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Pengembang Menara Karsa divonis pailit


Kamis, 21 Mei 2015 / 10:37 WIB
Pengembang Menara Karsa divonis pailit
ILUSTRASI. Film Malam Para Jahanam sedang tayang di bioskop.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan proposal perdamaian yang diajukan dua kreditur PT Menara Karsa Mandiri (MKM). Dua kreditur itu ialah  Er Ummi Kulsum dan Tresna Tino Cahyadi. Alhasil, pengembang apartemen Buah Batu Park di Bandung ini resmi pailit.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Suko Triyono  mengatakan Menara Karsa terbukti tidak memenuhi kewajiban sesuai proposal perdamaian yang disepakati. Hingga kini,  Mandiri Karsa belum menyerahkan kunci, memecah sertifikat induk dan menandatangani akta jual beli apartemen. "Kami menyatakan termohon PT Menara Karsa Mandiri pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar  hakim Suko, dalam amar putusan, Rabu (20/5).

Selanjutnya, majelis hakim mengangkat Bambang Kustopo sebagai hakim pengawas kepailitan dan Agus Trianto serta Oscar Sagita sebagai kurator yang akan mengurus proses kepailitan.

Kasus ini bermula dari gugatan dari pembeli unit apartemen Buah Batu Park yang dikelola Mandiri Karsa. Dalam rencana perdamaian 7 Mei 2013, Mandiri Karsa bersedia menyelesaikan serah terima kunci beserta bangunan untuk pembelian unit apartemen milik dua pemohon ini paling lambat Agustus 2013 dan penandatanganan Akta Jual Beli paling lambat Februari 2014.

Namun, hingga permohonan pembatalan perdamaian ini diajukan pada 20 Maret 2015, Mandiri Karsa tak juga merealisasikan kewajibannya kepada para pemohon.

Kuasa hukum Menara Karsa Mandiri Edi Prayitno mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tak mempertimbangkan 26 bukti yang diajukan Menara Karsa. "Antara bukti tertulis berupa surat pernyataan dari kreditur lain yang menolak pembatalan perdamaian, itu tidak dipertimbangkan majelis," ujar Edi, kepada KONTAN.

Edi mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas keputusan ini. Tapi, "Kami akan bicarakan dengan pihak prinsipal dulu. Tapi kemungkinan besar akan kasasi," jelasnya.

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Siswanto, bilang para kurator bisa bertindak cepat dan profesional untuk membereskan proses kepailitan MKM, meski masih ada peluang bagi MKM untuk mengambil tindakan hukum lanjutan berupa banding. Sebab, menurut Bambang, keputusan pailit ini sudah bersifat serta merta.                           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×