Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif MRT Jakarta kini sudah resmi disahkan sebesar Rp 14.000 untuk jarak terjauh dan dan Rp 3.000 untuk jarak terdekat. Hal tersebut berarti tarif Rp 10.000 per 10 kilometer.
Tarif tersebut sudah disetujui oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan juga DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/3). Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai bahwa baiknya jangan langsung ditetapkan dengan nominal demikian.
"Angka psikologis Rp 10.000. Sebaiknya jangan langsung ditetapkan sebesar itu. Perlahan tapi pasti," jelas Djoko dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (26/3). Disarankan juga agar ada pemberian dahulu tarif diskon, hingga nantinya beberapa bulan kemudian dievaluasi.
Lebih lanjut Djoko menuturkan agar menunggu perkembangan ke depannya bagaimana antusias publik menggunakan Moda Raya Terpadu yang diberi nama Ratangga tersebut. "Perkembangan berikutnya mulai 1 April seberapa besar antusias publik menggunakan MRT," tambah Djoko.
Mengenai nantinya seberapa besar nantinya MRT mampu mengubah moda transportasi masyarakat dari angkutan pribadi ke angkutan umum Djoko belum dapat memprediksinya. Namun kembali ditegaskan bahwa harus ada evaluasi kembali nantinya perihal tarif setelah beberapa bulan beroperasi.
Sebelumnya pada Senin (25/3) kemarin DPRD DKI Jakarta dalam Rapimgab telah menyetujui tarif sebesar Rp 8.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News