kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat sebut solusi sampah plastik ada pada pengelolaan


Rabu, 03 April 2019 / 21:09 WIB
Pengamat sebut solusi sampah plastik ada pada pengelolaan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah sampah terutama sampah plastik masih menjadi perbincangan. Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan yang juga Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation, H Asrul Hoesein menilai bahwa solusi sampah plastik bukanlah melarang pemakaian produk plastik namun mengelolanya.

"Solusi bukan melarang pemakaian produk plastik seperti kantong plastik dan lain-lain, tapi sampah plastiknya yang harus dikelola melalui daur ulang dengan fokus aplikasi pasal-pasal dalam UUPS," kata Asrul saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (3/3).

Asrul menyebut bahwa terdapat kekeliruan pemerintah selama ini dimana tidak adanya perubahan paradigma kelola sampah sesuai UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Regulasi menghendaki pengelolaan sampah di kawasan timbulannya dan bukan orientasi pengelolaan di TPA sesuai Pasal 13, 44 dan 45 UUPS.

"Karena masalah kekeliruan kebijakan tersebut, muncullah isu plastik yang berkepanjangan selama lebih 3 tahun ini. Muncul lagi wacana plastik 'ramah lingkungan' dan 'tidak ramah lingkungan'," jelas Asrul. 

Dijelaskan kembali padahal yang ramah lingkungan jika dilihat secara holistik maka sesuai regulasi adalah, sampah atau plastik yang bisa di daur ulang.

Lebih lanjut pemerintah tidak bisa mengedukasi dengan baik apabila tidak menjalankan pasal 13, 44 dan 45 UUPS. "Karena tanpa penguatan bank sampah, edukasi tidak bisa fokus. Saya duga ada pembiaran terjadi oleh oknum birokrasi, sehingga pasal-pasal tersebut diabaikan. Inilah inti permasalahan sebenarnya," tegas Asrul. 

Jadi kembali ditekankan solusi sampah plastik bukanlah melarang pemakaian produk plastik, namun sampah plastik harus dikelola melalui daur ulang dengan fokus aplikasi pasal-pasal dalam UUPS.

Dijelaskan Asrul jalan pasal 13, 44 dan 45 melalui perintah tegas Pemerintah Pusat ke Pemda untuk melibatkan pengelola kawasan untuk ikut bertanggungjawab serta membangun bank sampah dengan paradigma baru yang sesuai regulasi di setiap sumber timbulan atau minimal di setiap desa.

Asrul menjelaskan beberapa faktor kegagalan pemerintah dalam tata kelola sampah untuk mewujudkan penanganan limbah dengan baik dari kurang melibatkan asosiasi hingga edukasi yang lemah. 

"Sikap Pemerintah dan Pemda yang one man show, tidak melibatkan asosiasi-asosiasi dengan benar, hanya formalitas saja. Jadi data pemerintah itu tidak pernah tepat termasuk edukasi sangat lemah karena tidak melibatkan pelaku-pelaku industri secara profesional dalam edukasinya," tegas Asrul.

Sebagai catatan Asrul menambahkan bahwa Bank Sampah selama ini juga dikebiri keberadaannya sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi oleh oknum-oknum tertentu untuk mereka tetap monopoli pengelolaan dan pengolahan sampah.

"Dampak dari semua ini, muncul sikap masa bodoh masyarakat kita untuk mengelola sampahnya," tambah Asrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×